![]() |
| Ketgam: Satlantas Polres Wajo saat menyerahkan terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Wajo. |
WAJO – Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Senin (12/10/2026), berujung pada penemuan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial WA alias U, warga Kecamatan Belawa, diamankan setelah petugas menemukan barang yang diduga sabu di saku jaket yang dikenakannya saat pemeriksaan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Wajo, Iptu Apri Nando, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa temuan tersebut bermula ketika personel Satlantas melaksanakan operasi lalu lintas di wilayah Desa Laliseng. Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan terselip di saku jaket pria itu,” ujar Apri Nando.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu sachet besar kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo, sebuah jaket hitam, serta plastik hitam yang digunakan sebagai pembungkus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang laki-laki berinisial B melalui sistem tempel. Selanjutnya, barang haram tersebut akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti temuan itu, personel Satlantas Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo agar penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan.
Pria tersebut bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






