![]() |
| Ket: Ilustrasi |
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja kepolisian. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapoldri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., secara tegas menegaskan aturan tersebut. Dalam pesan yang disampaikan, larangan ini berlaku bagi dua kelompok utama.
Pertama, bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, dilarang menggunakan vape baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja kepolisian. Kedua, tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri juga wajib mematuhi larangan yang sama.
Tiga alasan utama menjadi dasar kebijakan ini: mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi kesehatan seluruh personel dan warga sekitar, serta menjaga profesionalitas institusi kepolisian.
Sanksi tegas menanti siapa saja yang melanggar. Bagi pegawai yang terbukti menggunakan vape, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan membawa vape akan diminta untuk mematikannya dan menyimpannya selama berada di area lingkungan kepolisian.
Langkah ini merupakan upaya nyata Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat, bebas dari bahaya zat berbahaya, serta mempertahankan citra dan disiplin institusi yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (A.Zul)





