![]() |
| Ketgam: Jalur dua jalan Andi Unru Sengkang yang disebut sebagai lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal di Wajo. |
WAJO – Redaksi Lensa Wajo menerima pesan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (6/10/2026). Pesan tersebut berisi informasi mengenai dugaan keberadaan lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Jalur Dua Jalan Andi Unru, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Dalam pesannya, pengirim meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada tim Bea dan Cukai yang dikabarkan akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Wajo.
“Saya baca beritanya akan ada Bea Cukai turun ke Wajo. Kami meminta agar disampaikan kepada tim yang turun untuk memeriksa salah satu rumah di Jalur 2 Jalan Andi Unru. Dari informasi yang beredar dikatakan ada sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal terletak di bagian belakang rumah tersebut," demikian isi pesan yang diterima Lensa Wajo.
Pengirim pesan meminta identitasnya tidak diungkap ke publik guna menghindari hal-hal yang bisa membahayakan keselamatannya beserta keluarganya.
"Maaf, cukup kami sampaikan informasi yang beredar dikalangan masyarakat, selanjunya silahkan cari tahu sendiri apakah benar atau tidak. Identitas tidak saya ungkap untuk menghindari bahaya yang bisa saja terjadi apabila lokasi tersebut terbukti menyimpan barang yang melanggar hukum," tulis pengirim.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Aktivis Wajo, Darmawan Saputra, mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran produk tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Sorotan tersebut kemudian mendapat respons dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Lensa Wajo, Andi Hasanuddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk melakukan penertiban dan penindakan.
“Bersama Bea Cukai kami jadwalkan akan melakukan penertiban dan penindakan besok, setelah terlebih dahulu kami melakukan upaya deteksi dini,” tulis Andi Hasanuddin, Selasa (6/10/2026).
Dengan adanya informasi baru yang masuk ke meja redaksi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah aparat dalam melakukan deteksi dini serta memastikan apakah lokasi yang disebut dalam pesan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran atau penyimpanan rokok ilegal.
Namun, informasi tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan bagi aparat berwenang dalam melakukan deteksi dan pemeriksaan sesuai prosedur apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan cukai.
Proses verifikasi dan pemeriksaan diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan. Setiap informasi yang diterima masyarakat tetap membutuhkan pembuktian di lapangan sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Lensa Wajo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




