PMI Asal Palopo Dipulangkan dari Malaysia Usai Ditahan 5 Bulan Akibat Overstay


Foto : PMI Asal Palopo saat tiba di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan

PALOPO – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rahmawati (53), dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia akibat melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Rahmawati tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (31/7/2026), bersama empat PMI asal Sulawesi Selatan lainnya menggunakan KM Thalia dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga : Belum Genap Setahun Menjabat, Harianto Pane Dimutasi dari Kursi Kajari Wajo

Rahmawati mengaku berangkat ke Malaysia pada 2025 lalu menggunakan dokumen resmi. Ia menyusul suaminya yang lebih dahulu bekerja di negara tersebut. Namun, karena masa izin tinggalnya telah habis dan tidak diperpanjang, ia diamankan oleh aparat Malaysia.

Akibat pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Rahmawati harus menjalani penahanan selama sekitar lima bulan sebelum akhirnya diproses untuk dipulangkan ke Indonesia.

Selain Rahmawati, empat PMI lain yang turut dipulangkan masing-masing berasal dari Palopo, Bulukumba (dua orang), dan Bone (satu orang).

Baca Juga : Mutasi Besar Kejaksaan RI, Kajari Wajo Harianto Pane Diganti Rio Aditya Arifiansyah

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur Nunukan–Parepare sebagai bagian dari mekanisme pemulangan PMI yang telah selesai menjalani proses administrasi di Malaysia.

Pihak terkait menegaskan bahwa kelima PMI tersebut dipulangkan murni karena pelanggaran izin tinggal (overstay) dan tidak terlibat dalam perkara pidana maupun tindak kriminal di Malaysia.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia agar selalu memperhatikan masa berlaku dokumen keimigrasian serta mengurus perpanjangan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan guna menghindari sanksi hukum dan deportasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar