![]() |
| Foto : Bendum SMSI Wajo, Andi Muhammad Ikbal (dok. Lensa Wajo) |
WAJO - Dua pucuk pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Wajo masuk dalam daftar mutasi pada institusi masing-masing di tahun 2026.
Berdasarkan surat mutasi yang tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 2026. AKBP, Muhammad Rosid Ridho digantikan oleh AKBP Douglas Mahendrajaya.
Rosid diketahui menjabat sebagai pucuk pimpinan di Polres Wajo pada Juli 2024.
Tepat dua tahun menjabat, ia diamanahkan tugas dan jabatan baru sebagai Kabagada Rolog Polda Jawa Tengah. Kursi pimpinan yang ditinggalkan di isi oleh mantan Kapolres Maros.
Hal serupa juga dialami Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane.
Belum genap setahun menjabat sebagai kajari di Bumi Lamadukkelleng, surat telegram mencatat namanya dalam daftar mutasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung RI.
Harianto Pane yang diketahui sebagai menjabat Kajari Wajo pada Oktober 2025 digantikan oleh Rio Aditya Arifiansyah.
Dengan adanya pergeseran pimpinan pada dua institusi penegakan hukum ini.
Bendahara Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Ikbal berharap, sinergitas yang telah terbangun selama ini antara penegak hukum dengan insan pers dapat tetap berjalan dengan baik.
"Selamat datang kepada Kapolres dan Kajari Wajo yang baru, semoga kemitraan selalu terjaga dengan baik,"ujarnya. Jumat, (31/7/26)
Bendum SMSI juga menekankan keberlanjutan perkara yang tengah menjadi sorotan publik tetap dijalankan.
"Ada beberapa PR untuk pejabat yang baru, kiranya dilanjutkan hingga tuntas," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar