![]() |
| Foto: Warga kepung kantor Polsek Liukang Kalmas |
PANGKEP – Puluhan warga mendatangi Kantor Polsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat atas maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah tersebut. Mereka mendesak agar dugaan peredaran narkotika segera diusut secara tuntas dan transparan.
Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Ketua Bidang Pemuda dan Investigasi DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan, Ardan Aidin, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Informasi tersebut, kata dia, disertai sejumlah materi yang diklaim sebagai bukti awal.
Menurut Ardan, materi yang diterima berupa rekaman percakapan berdurasi sekitar 33 detik, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta bukti transfer yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.
Meski demikian, Ardan mengakui bahwa materi tersebut belum dapat dijadikan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, ia meminta agar seluruh informasi tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami memperoleh informasi yang disertai rekaman percakapan sekitar 33 detik, percakapan melalui WhatsApp, serta bukti transfer yang menurut informasi berkaitan dengan dugaan tersebut. Karena itu, kami meminta Propam Polda Sulawesi Selatan segera turun melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar semuanya menjadi terang. Jangan sampai informasi yang beredar terus berkembang tanpa kepastian hukum," ujar Ardan.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ardan juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang harus diberantas bersama. Ia menyebut, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
"Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara profesional dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Liukang Kalmas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang terkait dalam pemberitaan ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar