Pasien Tanpa KTP Sempat Terkendala, DPRD Polman Desak RSUD Andi Depu Benahi SOP


Foto : Ketua DPRD Polman bersama pihak RSUD Andi Depu 

POLEWALI MANDAR – Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, menyoroti dugaan masih adanya pasien yang mengalami hambatan pelayanan di RSUD Andi Depu hanya karena belum memiliki dokumen kependudukan. 

Hal itu disampaikan Fahry dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Polewali Mandar bersama manajemen RSUD Andi Depu di ruang rapat komisi, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi atau menunda pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan secara langsung standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit dalam menangani pasien yang tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun identitas lainnya.

Fahry mengungkapkan adanya laporan seorang pasien yang sempat mengalami kendala pelayanan karena belum memiliki dokumen kependudukan. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi.

“Karena tidak memiliki identitas, pasien tersebut sempat tidak terlalu dilayani karena menunggu dokumen identitas,” ungkap Fahry di hadapan manajemen RSUD Andi Depu.

Baca Juga : Telan Anggaran Rp40 Miliar, Proyek Jalan Nasional di Desa Awota Disorot: Beton Retak, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Minim Transparansi

Ia menegaskan, dalam kondisi darurat keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Negara, kata dia, wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga tanpa membedakan status administrasi kependudukan.

Fahry juga mengingatkan masih banyak masyarakat di Polewali Mandar yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap. Dalam sejumlah kasus, pemerintah desa bahkan bersedia menerbitkan surat keterangan sebagai bukti domisili sembari membantu proses pengurusan identitas pasien.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Depu, dr. Irwandi Muis, memastikan rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan medis sesuai SOP, khususnya bagi pasien yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (UGD).

“Berdasarkan SOP standar pelayanan UGD, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien terlebih dahulu tanpa melihat persoalan administrasi. Pelayanan kesehatan harus tetap didahulukan,” tegas dr. Irwandi.

Ia mengakui kemungkinan masih terjadi perbedaan pemahaman di tingkat petugas pelayanan. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.

Baca Juga : Skandal PNM Mekaar Polman, Dugaan Pinjaman Fiktif Kini Diwarnai Temuan KK Diduga Palsu

dr. Irwandi menambahkan, RSUD Andi Depu telah beberapa kali menangani pasien tanpa identitas, termasuk korban tindak kriminal yang membutuhkan operasi darurat. Bahkan, menurutnya, ada pasien yang hingga kini belum diketahui apakah biaya perawatannya akan dibayar oleh pihak keluarga, namun tindakan medis tetap diberikan demi menyelamatkan nyawa.

Rapat tersebut menjadi penegasan DPRD agar prinsip kemanusiaan tetap menjadi dasar pelayanan kesehatan dan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak berobat hanya karena terkendala administrasi kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar