MAKASSAR – Memasuki lebih dari dua dekade sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 29 Desember 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Sulawesi Selatan mencatatkan fakta yang menarik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, belum ada bupati maupun wali kota dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Catatan tersebut dapat dipandang sebagai momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, nihilnya OTT bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan, pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan, serta pelayanan publik yang berintegritas juga menjadi indikator penting dalam membangun pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
KPK sendiri selama ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Operasi Tangkap Tangan merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan kebutuhan penyidikan.
Kepala daerah beserta jajarannya diharapkan untuk terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memperkuat sistem pengawasan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga memegang peranan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui pengawasan publik, keterbukaan informasi, dan budaya antikorupsi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus meningkat.
Dengan demikian, peringatan perjalanan lebih dari 23 tahun KPK menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Rekor nihil OTT ini patut diapresiasi sebagai capaian yang perlu dipertahankan, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggara pemerintahan harus terus dijaga. Pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski mencatat nihil OTT terhadap bupati dan wali kota, Sulawesi Selatan bukan berarti terbebas dari perkara korupsi. Pada tingkat pemerintahan provinsi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan pernah terjaring OTT KPK pada Februari 2021 lalu.
Selain itu, sejumlah mantan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan juga pernah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, meskipun bukan melalui Operasi Tangkap Tangan KPK.
Pada akhirnya, mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya diukur dari tidak adanya OTT. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik dijalankan secara jujur, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar