MAKASSAR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026 menunjukkan sebaran kasus yang masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan data hingga 29 Juli 2026, sedikitnya 12 kepala daerah tingkat kabupaten dan kota telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, disusul Sumatra dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Pulau Jawa, kepala daerah yang terjerat OTT berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Pemalang.
Sementara di Sumatra, OTT menjerat Bupati Rejang Lebong, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, serta Bupati Langkat.
Adapun dari wilayah Nusa Tenggara, Bupati Lombok Barat juga masuk dalam daftar kepala daerah yang diamankan KPK.
Sebaliknya, hingga akhir Juli 2026 belum ada bupati maupun wali kota dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, maupun Papua yang tercatat terjaring OTT KPK sepanjang tahun ini.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai wilayah yang bebas dari praktik korupsi, melainkan hanya menunjukkan belum adanya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah tersebut pada periode yang sama.
KPK sendiri menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, tanpa melihat asal daerah maupun wilayah tertentu.
Lembaga antirasuah tersebut juga terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Maraknya OTT terhadap kepala daerah sepanjang 2026 kembali menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi harus diperkuat, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, serta pengelolaan anggaran daerah yang selama ini kerap menjadi sumber perkara korupsi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar