Bupati Gowa Diperiksa Enam Jam di Polda Sulsel, Kuasa Hukum: Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah


Foto : Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Markas Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (29/07/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.

Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero', menjelaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Baca Juga : Skandal PNM Mekaar Polman, Dugaan Pinjaman Fiktif Kini Diwarnai Temuan KK Diduga Palsu

Menurut Amirullah, pemeriksaan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa.

"Klien kami diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait program di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Beliau bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh proses pemeriksaan yang diminta penyidik," ujar Amirullah.

Ia juga menegaskan bahwa status hukum Husniah hingga saat ini masih sebagai saksi dan belum ada penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Bupati Wajo Absen di Salat Istisqa, Publik Pertanyakan Prioritas Pemimpin di Tengah Harapan Rakyat

Pemeriksaan terhadap kepala daerah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam program tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar