Transparansi Proyek Dipertanyakan, Penguatan Tebing Sungai di Desa Kurma Disorot Tajam


Foto : Lokasi proyek di Desa Kurma, Polman, Sulawesi Barat

POLMAN – Proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang menggunakan dana publik itu menjadi sorotan karena berlangsung tanpa papan informasi proyek, sementara asal material batu yang digunakan juga diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang legalitasnya belum dapat dipastikan.

Tim media mendatangi lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026). Di sepanjang area pekerjaan tidak ditemukan papan nama proyek maupun direksi keet yang lazim memuat informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan. Di lokasi hanya terlihat dua unit excavator yang beroperasi di bantaran sungai serta sejumlah truk yang hilir mudik mengangkut material batu.

Ketiadaan identitas proyek dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran pada setiap proyek yang dibiayai negara. Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontrak, maupun instansi yang bertanggung jawab.

Baca Juga : Telan Anggaran Rp40 Miliar, Proyek Jalan Nasional di Desa Awota Disorot: Beton Retak, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Minim Transparansi

Minimnya informasi juga mempersempit ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan administrasi karena masyarakat tidak memiliki akses untuk mengawasi kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga Desa Kurma mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun instansi yang mengerjakan proyek tersebut. Selama ini warga hanya melihat aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang berlangsung setiap hari tanpa mengetahui detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Penelusuran tim media kemudian mengarah pada asal-usul material batu yang digunakan. Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, seorang sopir truk mengaku material tersebut diambil dari kawasan Buttu Palungan, wilayah Beroangin, Kecamatan Mapilli.

Baca Juga : Rakor Bersama Pemkab Soppeng, KPK Tekankan Pengawasan Ketat terhadap Pokir, Pengadaan, Dana Hibah dan Bansos

"Ambil batu di Buttu Palungan, Beroangin. Sehari saya bisa lima sampai enam kali angkut, tergantung kemampuan," ujar sopir tersebut saat ditemui dilapangan.

Keterangan itu menjadi petunjuk awal bagi tim media untuk menelusuri legalitas lokasi pengambilan material. Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan tambang di lokasi tersebut masih dalam proses penelusuran sehingga belum dapat dipastikan apakah material berasal dari tambang berizin atau dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Apabila nantinya terbukti material tersebut berasal dari tambang ilegal, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi proyek. Penggunaan material yang tidak memiliki legalitas berpotensi melanggar ketentuan di sektor pertambangan sekaligus bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penggunaan material dari sumber yang sah.

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Selain aspek hukum, penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya juga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga kini, tim media masih melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas sumber material, mengidentifikasi kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab 6 PJU dan 15 Kapolres

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek belum membuahkan hasil. Tim media juga masih menunggu penjelasan resmi dari instansi teknis terkait mengenai legalitas proyek, dokumen pelaksanaan pekerjaan, asal material, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dinas teknis terkait, maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

Tim media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk legalitas tambang yang menjadi sumber material, dokumen kontrak proyek, identitas penyedia jasa, hingga tanggapan resmi seluruh pihak terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pelaksana proyek maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh temuan dalam laporan ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar