![]() |
| Foto : Tangkapan kamera aktivitas pengisian BBM di SPBU Botto Penno. Jumat, (31/07/26) sekira pukul 23.00 Wita |
WAJO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.90902 yang berlokasi di Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengisian BBM yang didokumentasikan pada hari Jumat, (31/07/26) sekitar pukul 23.00 WITA menuai pertanyaan dan memicu dugaan adanya praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Dari dokumentasi yang diterima media, tampak seorang petugas SPBU melayani pengisian BBM ke dalam jeriken di area dispenser. Pada foto lain, terlihat sebuah mobil Avanza berwarna merah maron membawa sejumlah jeriken berwarna biru yang diduga baru atau akan diisi BBM.
Baca Juga : Tiba di Mako Polres Wajo, AKBP Diouglas Disambut Jajar Kehormatan dan Tari Padduppa
Yang paling menjadi perhatian, pada foto berikutnya tampak seorang pria mengenakan kaos merah sedang mengisi BBM ke dalam jeriken yang berada di dalam bagasi sebuah mobil.
Dari dokumentasi yang beredar, sosok tersebut diduga kuat bukan petugas SPBU, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di lokasi tersebut. Namun demikian, identitas dan status orang tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.Rangkaian aktivitas yang berlangsung saat larut malam itu memicu dugaan terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi apabila tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga : PMI Asal Palopo Dipulangkan dari Malaysia Usai Ditahan 5 Bulan Akibat Overstay
Karena itu, Polres Wajo diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga turun langsung melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM.
Masyarakat berharap aparat kepolisian menunjukkan langkah yang serius, nyata, dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang menjadi sorotan publik.
Baca Juga : Kebakaran Hebat Melanda Tallo, 56 Rumah Hangus dan 235 Jiwa Terdampak
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur penyaluran BBM, masyarakat meminta agar dijatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin operasional apabila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar