![]() |
| Foto : Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (dok.Ist) |
WAJO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pejabat struktural melalui mutasi dan promosi yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 176 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI mengalami mutasi dan promosi. Dari jumlah itu, 90 jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Indonesia turut berganti sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Baca Juga : Rakor Bersama Pemkab Soppeng, KPK Tekankan Pengawasan Ketat terhadap Pokir, Pengadaan, Dana Hibah dan Bansos
Salah satu pejabat yang masuk dalam daftar rotasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane. Ia dimutasi dari jabatannya dan posisinya kini dipercayakan kepada Rio Aditya Arifiansyah sebagai Kajari Wajo yang baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, rotasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab 6 PJU dan 15 Kapolres
"Ya benar, ini merupakan proses mutasi dan rotasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7/26).
Mutasi kali ini menjadi salah satu perombakan terbesar di lingkungan Kejaksaan RI sepanjang tahun 2026. Pergantian terhadap 90 Kajari diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi kinerja kejaksaan di berbagai daerah.
Dengan pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Wajo, masyarakat berharap proses penegakan hukum, pelayanan hukum, dan pendampingan terhadap program-program pemerintah dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas di bawah kepemimpinan Kajari yang baru.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar