![]() |
| Foto : Kantor PNM Mekaar Wonomulyo dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar |
POLEWALI MANDAR – Kasus dugaan pencairan pinjaman fiktif yang menyeret PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, terus menuai sorotan.
Selain jumlah korban yang terus bertambah, warga kini mengungkap dugaan manipulasi data kependudukan berupa perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK) yang diduga berkaitan dengan proses pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menelusuri data pinjaman yang tercatat atas nama mereka melalui aplikasi internal PNM Digi. Dari penelusuran itu, para korban mengetahui adanya pinjaman beserta tunggakan yang sebelumnya tidak pernah mereka ketahui.
Salah seorang korban, Nurlina, mengaku warga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan aplikasi PNM Digi yang digunakan dalam proses penginputan data nasabah.
"Katanya admin tidak bisa diakses kalau bukan orang pusat. Tapi waktu demonstrasi ternyata semua nasabah bisa mengakses. Kami menilai selama ini informasi soal dugaan pencairan fiktif ini ditutup-tutupi agar warga tidak mengetahui persoalannya," ujar Nurlina saat aksi demonstrasi di depan Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo.
Baca Juga : Bupati Wajo Absen di Salat Istisqa, Publik Pertanyakan Prioritas Pemimpin di Tengah Harapan Rakyat
Nurlina mengatakan dirinya baru mengetahui adanya pinjaman atas namanya setelah mendapat informasi dari teman suaminya yang bekerja di salah satu bank.
"Awalnya saya ditanya teman suamiku yang kerja di bank. Dia bilang coba buka aplikasi PNM Digi dan cek data pinjamanta," katanya kepada media, Rabu (28/7/2026).
Tak hanya menemukan dugaan pinjaman tanpa persetujuan, Nurlina juga mengaku mendapati perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarganya. Dalam dokumen tersebut, status perkawinannya tercantum sebagai cerai hidup, padahal dirinya masih berstatus menikah.
"Bisa saja supaya pencairan bisa dilakukan. Dirubahlah KK-ku dengan status cerai hidup, padahal saya masih bersama suami," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polewali Mandar, Yusran menyatakan dokumen KK yang ditunjukkan korban bukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Polewali Mandar.
Menurutnya, nama kepala dinas yang tercantum dalam dokumen tersebut juga tidak pernah menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Polewali Mandar.
"Dari dokumennya saja sudah pasti palsu. Tidak pernah ada kepala dinas bernama Andi Askari di Disdukcapil Polewali Mandar," tegas Yusran.
Yusran menjelaskan bahwa akses terhadap data kependudukan tidak dapat dilakukan secara bebas. Namun, sejumlah lembaga keuangan, termasuk PNM, memang telah terhubung dengan sistem Dukcapil untuk kepentingan verifikasi data kependudukan.
"Tidak ada yang bisa mengakses data kependudukan secara bebas, hanya Dukcapil. Tetapi lembaga yang sudah terkoneksi dengan sistem Dukcapil untuk verifikasi data memang ada, termasuk perbankan dan PNM," jelasnya.
Kasus dugaan pinjaman fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah korban telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas mereka ke Polres Polewali Mandar, sementara berbagai temuan baru, termasuk dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, diperkirakan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam KUHP, Pasal 263 Ayat (2): Mengancam pihak yang dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan merugikan orang lain, dengan ancaman pidana yang sama (6 tahun).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pinjaman fiktif, dugaan manipulasi data kependudukan, maupun pernyataan para korban.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar