![]() |
| Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2026 hingga 29 Juli, sedikitnya 12 kepala daerah yang terdiri dari 11 bupati dan satu wali kota telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun proses penyidikan.
Kasus terbaru menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juli 2026.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini dan menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber, berikut 12 kepala daerah yang terjerat KPK hingga 29 Juli 2026:
Maidi – Wali Kota Madiun.
Sudewo – Bupati Pati.
Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan.
Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong.
Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap.
Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung.
Edison – Bupati Muara Enim.
Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi.
Syah Afandin – Bupati Langkat.
Etik Suryani – Bupati Sukoharjo.
Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat.
Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang.
Dari sejumlah perkara tersebut, modus yang paling banyak diungkap KPK meliputi dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai barang bukti yang diamankan juga bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang terjerat KPK. Tercatat lima kepala daerah dari provinsi tersebut masuk dalam daftar, yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Cilacap, Bupati Sukoharjo, dan terbaru Bupati Pemalang.
Maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius.
KPK menegaskan akan terus melakukan penindakan dan mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan secara bersih, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar