Dugaan Praktik “Pinjam Bendera” pada Proyek Negara Disorot, KPK dan Kortastipidkor Didorong Telusuri Tender hingga PL

Lensa Wajo
, Selasa, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T10:34:10Z
Enblog.us

Ketgam: Ilustrasi (lw) 


SULSEL – Dugaan praktik “pinjam bendera” perusahaan pada proyek pemerintah dinilai perlu mendapat perhatian serius. Persoalannya bukan hanya mengenai penggunaan legalitas perusahaan lain untuk mengikuti tender, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya imbalan atau pembagian keuntungan kepada perusahaan yang namanya digunakan sebagai penyedia.


Aktivis Sulsel, Fahmi Idris, mengatakan dugaan pinjam bendera harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama apabila terdapat pembayaran tertentu kepada perusahaan yang secara administratif memenangkan tender, sementara pekerjaan maupun pengendalian proyek justru dilakukan oleh pihak lain.

“Kalau memang ada perusahaan yang meminjamkan nama dan legalitasnya, kemudian mendapatkan fee atau imbalan tertentu, maka yang perlu diperiksa bukan hanya hubungan antarperusahaan. Harus dilihat dari awal bagaimana proses tendernya, siapa yang memenuhi persyaratan, siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, siapa yang menerima pembayaran dan ke mana aliran uang tersebut,” kata Fahmi, saat ditemui lensawajo pada Selasa, (29/9/26).

Menurutnya, fee dalam dugaan praktik pinjam bendera menjadi salah satu titik yang penting untuk ditelusuri, karena dapat menunjukkan adanya hubungan ekonomi antara perusahaan yang tercantum sebagai penyedia dengan pihak yang secara faktual menjalankan pekerjaan.

“Besaran fee, dasar pembayarannya, sumber uangnya, penerimanya dan waktu pembayarannya harus bisa dijelaskan. Kalau pembayaran itu berkaitan dengan penggunaan legalitas perusahaan untuk memperoleh proyek pemerintah, tentu perlu dilihat apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pengadaan dan kontrak,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, perusahaan yang mengikuti tender membawa kualifikasi, pengalaman, personel, peralatan serta kemampuan tertentu yang menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam memilih penyedia.

Karena itu, apabila setelah kontrak berjalan terdapat pihak lain yang mengambil alih sebagian besar pekerjaan atau pengendalian proyek, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan.

“Pemerintah memilih penyedia berdasarkan kemampuan dan kualifikasi yang ditawarkan. Kalau kemudian pihak yang bekerja atau mengendalikan proyek berbeda dengan perusahaan yang memenangkan tender, harus dijelaskan dasar hukumnya. Apalagi jika terdapat pembayaran fee kepada perusahaan yang hanya menyediakan nama dan legalitas,” tegasnya.

Fahmi menyebut sedikitnya terdapat beberapa aspek yang perlu diperiksa apabila muncul dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek yang menggunakan uang negara.

Pertama, proses tender dan kualifikasi penyedia. Pemeriksaan perlu melihat apakah perusahaan pemenang benar-benar memenuhi persyaratan dan kemampuan yang dipersyaratkan sejak awal.

Kedua, pihak yang mengendalikan dan mengerjakan proyek. Hal ini dapat diperiksa melalui personel, peralatan, dokumen pekerjaan, komunikasi proyek, pembayaran kepada subkontraktor maupun pihak yang berada di lapangan.

Ketiga, dugaan fee atau imbalan penggunaan perusahaan. Aliran dana antara perusahaan yang tercantum sebagai penyedia dengan pihak lain perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan dan dasar pembayarannya.

Keempat, pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan negara. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, nilai pembayaran serta kewajiban penyedia.

“Kalau ada fee, jangan berhenti pada pertanyaan berapa besar nilainya. Harus dilihat fee itu diberikan untuk apa, berasal dari mana, diterima siapa dan apakah ada kaitannya dengan proses mendapatkan atau menjalankan proyek pemerintah,” kata Fahmi.

Persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Dalam Laporan Kajian Tata Kelola e-Procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025, KPK mengidentifikasi praktik pinjam bendera sebagai salah satu persoalan dalam pengadaan.

KPK menyebut praktik tersebut sebagai penyalahgunaan kualifikasi badan usaha atau nominee, yang dapat berupa pengalihan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah. Kajian tersebut juga mengaitkannya dengan risiko berkurangnya persaingan sehat, kolusi vendor, konflik kepentingan dan potensi kerugian negara.

Dalam kajian yang sama, KPK juga mencantumkan contoh perkara pengadaan yang melibatkan peminjaman bendera dan adanya pembayaran kepada perusahaan yang dipinjam. Hal tersebut menunjukkan pentingnya melihat bukan hanya siapa perusahaan yang memenangkan tender, tetapi juga hubungan antara penyedia, pihak pelaksana dan transaksi keuangannya.

Fahmi menilai temuan dan kajian tersebut semestinya menjadi dasar bagi pengawasan yang lebih mendalam terhadap proyek pemerintah di daerah.

“Kalau KPK sendiri sudah mengidentifikasi praktik nominee atau pinjam bendera sebagai persoalan dalam tata kelola pengadaan, maka ketika di daerah muncul indikasi serupa, jangan hanya diperiksa progres fisiknya. Hubungan antarperusahaan dan aliran dananya juga perlu diperiksa,” katanya.

KPK dan Kortastipidkor Didorong Telusuri

Atas dasar itu, Fahmi mendorong KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk memberi perhatian apabila terdapat proyek pemerintah yang memiliki indikasi kuat penggunaan perusahaan sebagai formalitas sekaligus dugaan pemberian fee.

Menurutnya, penelusuran dapat dimulai dari dokumen pengadaan, dokumen penawaran, kontrak, identitas pengurus dan pemilik manfaat, personel serta peralatan yang digunakan hingga rekening dan transaksi pembayaran yang berkaitan dengan proyek.

“Jangan hanya melihat perusahaan mana yang memenangkan tender. Telusuri siapa pemilik manfaatnya, siapa yang mengendalikan pekerjaan dan apakah ada pembayaran fee kepada perusahaan yang namanya digunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa setiap dugaan pinjam bendera telah menjadi tindak pidana.

“Setiap dugaan harus dibuktikan. Kami tidak ingin memvonis perusahaan hanya berdasarkan informasi. Tetapi apabila ada dokumen, pola pelaksanaan dan aliran dana yang menunjukkan adanya fee dalam penggunaan perusahaan untuk mendapatkan proyek pemerintah, aparat penegak hukum perlu memeriksanya secara objektif,” tegas Fahmi.

Persoalan menjadi semakin serius apabila perusahaan yang memenangkan tender hanya menjadi pihak administratif, sementara pekerjaan utama dilaksanakan oleh pihak lain tanpa dasar yang sesuai dengan kontrak.

Risikonya dapat menyentuh kualitas pekerjaan, pertanggungjawaban penyedia, persaingan dalam tender hingga penggunaan anggaran negara.

“Kalau perusahaan yang memiliki kualifikasi hanya digunakan sebagai kendaraan administratif, sedangkan pihak lain yang tidak mengikuti proses tender justru mengendalikan pekerjaan, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut terjadi,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah, PPK, UKPBJ maupun aparat pengawasan internal pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan administrasi dan progres pekerjaan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara penyedia yang terikat kontrak dengan pihak yang faktual menjalankan pekerjaan.

“Cek dokumen penawaran, kontrak, personel, peralatan, pelaksana di lapangan, pembayaran dan aliran dana. Dari sana bisa diketahui apakah perusahaan pemenang benar-benar menjalankan kewajibannya atau terdapat pihak lain yang mengambil alih,” pungkasnya.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Praktik “Pinjam Bendera” pada Proyek Negara Disorot, KPK dan Kortastipidkor Didorong Telusuri Tender hingga PL
  • 0

Terkini

TOPIK UTAMA

Bupati Andi Rosman Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Survei Seismik 3D

Ket: Piagam Penghargaan atas Dukungan Survei Seismik 3D dan Perizinan LP2B BANDUNG - Bupati Wajo, Andi Rosman, menerima penghargaan dari Sa...

BACA JUGA


Ruang Lingkup