![]() |
| Ketgam: Akbar Burhanuddin (Ketua Bidang Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Wajo. |
WAJO - Ketua Bidang Kerja Sama Bisnis dan Advokasi Jaringan Media SiberIndonesia Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo, Akbar Burhanuddin, meminta aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai, serta instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri jalur distribusi hingga ke tingkat agen atau pemasok.
"Kami meminta APH, Bea Cukai dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jangan hanya berhenti pada kios pengecer, tetapi telusuri dari mana barang tersebut diperoleh," tegas Akbar.
Menurutnya, informasi mengenai adanya aktivitas distribusi rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan di wilayah Kota Sengkang perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Termasuk informasi yang menyebut adanya dugaan aktivitas tersebut mendapat back-up dari oknum tertentu, baik dari kalangan aktivis maupun aparat penegak hukum.
Informasi tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang transparan.
"Kalau benar ada pihak yang membekingi atau melindungi aktivitas ilegal, tentu ini harus diusut. Tetapi kami menyerahkan pembuktiannya kepada aparat yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Akbar menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan peredaran barang kena cukai di Kabupaten Wajo berjalan sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli atau mengedarkan produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan serta dapat melaporkan temuan kepada instansi berwenang.
Kini, publik menunggu langkah konkret APH, Bea Cukai dan instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan peredaran rokok bermasalah tersebut benar merupakan pelanggaran cukai, sekaligus mengungkap rantai distribusinya apabila terbukti melanggar hukum.
Sorotan muncul setelah ditemukan produk rokok yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara jumlah batang dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah rokok berisi 20 batang, namun pada pita cukainya tercantum nominal yang disebut untuk 10 batang. Peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai disebut telah diperjualbelikan secara bebas di kios kelontong.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang karena persoalan cukai bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berkaitan dengan kewajiban pembayaran pungutan negara serta legalitas peredaran barang kena cukai.
Dalam regulasi cukai, tidak dikenal istilah "rokok semi-ilegal" sebagai kategori hukum.
Produk hasil tembakau yang beredar dengan cara melanggar ketentuan cukai dapat masuk dalam kategori pelanggaran atau tindak pidana cukai, bergantung pada bentuk pelanggarannya.
Selain persoalan ketidaksesuaian pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya juga merupakan persoalan serius dan memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dikhawatirkan berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.




