Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Berlaku di Sulsel, Warga Diminta Manfaatkan Oktober 2026

Lensa Wajo
, Selasa, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T02:22:45Z
Enblog.us
Ketgam: Info penting, jangan lewatkan. 


SULSEL – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 resmi diberlakukan selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.


Program tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajaran kepolisian, Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya.


Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi sosialisasi, terdapat sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.


Salah satunya adalah pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Tak hanya itu, program tersebut juga memberikan pengurangan 50 persen PKB untuk kendaraan bermotor dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.


Sementara untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan untuk tahun-tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.





Pemprov Sulsel melalui program ini mendorong masyarakat agar memanfaatkan periode keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Oktober 2026.


Pembayaran pajak kendaraan juga disebut dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran yang tersedia, antara lain Bank Sulselbar, Mandiri, Tokopedia, Indomaret, DANA, dan LinkAja!


Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui e-Samsat SIGNAL dan Bapenda Sulsel Mobile untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.


Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di Sulawesi Selatan.


“Ingat, promo hanya berlaku satu bulan,” demikian pesan yang tercantum dalam materi sosialisasi tersebut.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor yang tercantum pada materi sosialisasi, yakni 0851-2244-2026.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Berlaku di Sulsel, Warga Diminta Manfaatkan Oktober 2026
  • 0

Terkini

TOPIK UTAMA

Bupati Andi Rosman Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Survei Seismik 3D

Ket: Piagam Penghargaan atas Dukungan Survei Seismik 3D dan Perizinan LP2B BANDUNG - Bupati Wajo, Andi Rosman, menerima penghargaan dari Sa...

BACA JUGA


Ruang Lingkup