Gugatan Pemohon Digugurkan MK, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres

Lensa Wajo
, Rabu, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T01:03:43Z
Enblog.us
Ketgam: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. 


JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tetap berlaku.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.


Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan hasil Pilpres 2024, khususnya terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.


Menariknya, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.


Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.


Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi alasan utama permohonan tersebut tidak dapat diterima. Karena para pemohon tidak memiliki legal standing, Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana yang diminta.


Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.


Putusan MK yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan.



Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / lensawajo.com

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Pemohon Digugurkan MK, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
  • 0

Terkini

TOPIK UTAMA

Bupati Andi Rosman Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Survei Seismik 3D

Ket: Piagam Penghargaan atas Dukungan Survei Seismik 3D dan Perizinan LP2B BANDUNG - Bupati Wajo, Andi Rosman, menerima penghargaan dari Sa...

BACA JUGA


Ruang Lingkup