Sasar 5 Toko Grosir di Wajo, Bea Cukai Amankan 80 Bungkus Rokok Diduga Ilegal

Lensa Wajo
, Selasa, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T06:51:13Z
Enblog.us
Ketgam: Tim Bea Cukai didampingi Satpol PP Wajo saat melaksanakan giat penertiban rokok ilegal. 


WAJO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Parepare bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo melakukan penertiban terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal di sejumlah toko grosir di Kabupaten Wajo, Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sedikitnya lima toko. Dari hasil penertiban, hanya satu toko yang ditemukan memajang rokok yang diduga ilegal.

Sebanyak 80 bungkus rokok dengan nilai taksiran sekitar Rp1,2 juta kemudian diamankan oleh Bea Cukai untuk dijadikan barang bukti.

Namun, langkah penindakan tersebut memunculkan sejumlah sorotan, khususnya terkait sejauh mana pendalaman dilakukan terhadap pihak yang diduga menjual rokok ilegal tersebut.

Pasalnya, setelah barang ditemukan dan diamankan, pemilik atau penjual rokok tersebut disebut tidak menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap asal-usul barang maupun jalur distribusinya.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penindakan tersebut hanya berhenti pada penyitaan barang atau akan dilanjutkan dengan penelusuran terhadap sumber pasokan rokok yang diduga ilegal tersebut.

“Penjual mestinya dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun sesuai status hukumnya apabila terdapat dasar yang cukup, untuk mendalami dari mana rokok tersebut diperoleh dan siapa distributor utamanya,” ungkap Darmawan Saputra.

Menurutnya, alasan penerapan pendekatan ultimum remedium maupun pertimbangan skala pelanggaran dan edukasi atau penyelesaian administratif perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar tindakan yang diambil.

“Kalau sanksi teguran atau pendekatan administratif terus dijadikan alasan tanpa ada upaya menelusuri sumber barang, maka praktik peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berlangsung,” ujarnya.

Sorotan lain muncul terkait sebuah rumah yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal. Rumah tersebut tidak turut diperiksa dalam kegiatan penertiban.

Menurut pihak Satpol PP Wajo, Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut karena merupakan rumah tinggal. Untuk melakukan penggeledahan, petugas disebut harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pengadilan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat informasi atau indikasi mengenai tempat penyimpanan barang yang diduga ilegal.

Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bea Cukai mengenai apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, persoalan peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan barang yang ditemukan di etalase toko, tetapi juga menyangkut asal barang, jalur distribusi, pemasok hingga kemungkinan lokasi penyimpanan.


Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebatas melakukan pendampingan terhadap Bea Cukai.

Satpol PP menyebut rokok ilegal bukan merupakan objek penindakan berdasarkan peraturan daerah, melainkan berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Karena itu, kewenangan utama dalam penindakan berada pada Bea Cukai.

Penjelasan tersebut semakin menempatkan Bea Cukai sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan 80 bungkus rokok yang diduga ilegal tersebut.

Bagi Darmawan, ukuran keberhasilan penindakan tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap rantai pasokan dan pihak yang berada di balik peredarannya.

“Kalau hanya barang di etalase yang diambil, sementara sumber pasokan tidak ditelusuri, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana memastikan barang serupa tidak kembali beredar?” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Bea Cukai Kanwil Parepare terkait status hukum pemilik toko, langkah pendalaman terhadap asal barang, maupun tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan lokasi penyimpanan tersebut.

Lensa Wajo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Kanwil Parepare, Satpol PP Kabupaten Wajo, pemilik toko, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sasar 5 Toko Grosir di Wajo, Bea Cukai Amankan 80 Bungkus Rokok Diduga Ilegal
  • 0

Terkini

TOPIK UTAMA

Bupati Andi Rosman Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Survei Seismik 3D

Ket: Piagam Penghargaan atas Dukungan Survei Seismik 3D dan Perizinan LP2B BANDUNG - Bupati Wajo, Andi Rosman, menerima penghargaan dari Sa...

BACA JUGA


Ruang Lingkup